BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lantaran kedapatan menjual produk kosmetik dan minuman kesehatan diduga illegal pemilik Toko Vay Store Evi Tamala Sari yang sekarang jadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 8/4/2025 ) kemarin.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Agus Akhyudi SH,MH didampingi anggota Ariyas Dedi SH, dan Ni Kadek Ayu Ismadewi SH,MH. JPU Masden SH MH dari Kejari Banjarmasin.

Adapun agenda persidangan sebelumnya JPU telah menghadirkan 4 saksi antara lain dari pihak kepolisian Polresta Banjarmasin Martin dan M.Ridho, Zainudddin selaku ketua RT dan dua saksi karyawan Toko Vay Store.

JPU Masden SH,MH mengatakan bahwa terdakwa Evi Tamala yang didampingi Penasehat Hukum Joy Morris Siagian SH,MH dijadikan terdakwa terkait dugaan melakukan penjualan produk kosmetik dan minuman kesehatan yang diduga telah dicabut izin edarnya.

” Ada 108 item produk yang diduga dicabut izin edarnya oleh BPOM yang dipasarkan oleh terdakwa Evi Tamala dan barbuknya sudah disita dan dijadikan sebagai alat bukti, ” terang JPU Masden SH,MH saat ditemui usai sidang.

Ditambahkan, tidak hanya itu oleh terdakwa Evi juga diduga lebel barang yang dipasarkannya tidak sesuai dengan kode produksi dari jenis produknya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,.

Untuk diketahui berawalnya anggota Kepolisian dari Polresta Banjarmasin yaitu diantaranya saksi MARTIN LEONARDO SIAGIAN, SH., MH. dan saksi MUHAMMAD RIDHO WARDHANA melihat produk kosmetik dan obat/salep yang dijual oleh akun VAY STORE BANJARMASIN melalui aplikasi Market Place Shopee.

Karena curiga produk yang dijual itu tidak memiliki izin edar, lalu untuk memastikannya, saksi MUHAMMAD RIDHO memesan produk Kosmetik berupa 2 (dua) buah Lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan produk obat gel berupa 2 (dua) buah Lumbar Spine Cooling Gel secara online melalui aplikasi Market Place Shopee ke akun VAY STORE BANJARMASIN dengan total pembayaran sebesar Rp. 40.200,

Setelah menerima barang-barang itu, anggota Kepolisian tersebut di atas kemudian berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPOM Banjarmasin sekaligus melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut, setelah pihak dari BPOM Banjarmasin menyatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dan anggota Kepolisian melakukan penggeledahan toko milik terdakwa tersebut, dan beberapa saat kemudian ditemukan berbagai macam produk kosmetik antara lain

Eyebrow dengan merk Yurizumi sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) buah;
Eyebrow dengan Tip Brow sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;
Eyebrow dengan merk SVMY sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) buah;
Eyebrow dengan merk D&M sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) buah;
Eyebrow dengan merk IBCCCNDC sebanyak 50 (lima puluh) buah;
Eyeliner dengan merk Lameila Pink sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah;
Eyeliner dengan merk Lameila Hitam sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah;
Eyeliner dengan merk DN 14 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) buah;
Eyebrow dengan merk Lameila sebanyak 104 (seratus empat) buah;
Eyebrow dengan merk Daegyan sebanyak 18 (delapan belas) buah;
Eyeliner dengan merk Lameila sebanyak 40 (empat puluh) buah;
Lipstik dengan merk Lameila sebanyak 1.457 (seribu empat ratus lima puluh tujuh) buah;
Lipstik dengan merk Cmaaduu sebanyak 333 (tiga ratus tiga pulub tiga) buah;
Lipstik dengan merk SVMY sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) buah;
Lipstik dengan merk D&M sebanyak 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) buah;
Lipstik dengan merk Kekemood sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) buah;
Lipstik dengan merk Mugeelen sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah;
Lipstik dengan merk Capuvini sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) buah;
Lipstik dengan merk Cace sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima buah);
Lipstik dengan merk Lipmask sebanyak 47 (empat puluh tujuh) buah;
Lipstik dengan merk Dikalu sebanyak 40 (empat puluh) buah;
Lipstik dengan merk Cakaila sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) buah;
Lipstik dengan merk Kaka show sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dan lain-lain.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *