BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, apabila tidak bisa membayar diganti penjara 6 bulan karena kasus dakwaan suap dan pencucian uang.

Hal itu disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan Fernandi saat ditemui usai sidang, Rabu (16/8/2023).

Ia bilang, terdakwa didakwakan dua pasal yaitu telah memenuhi unsur gratifikasi pasal 12B Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal kedua, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menyamarkan uang hasil tidak pidana, ” jelasnya.

Ia menambahkan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp41 miliar, apabila tidak bisa membayar maka hartanya dilelang atau diganti 6 tahun penjara.

“Kami membacakan tuntutan terdakwa sampai 1077 halaman, ” katanya.

Ia menyebutkan, terdakwa telah menerima uang feed dari FR pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 41 miliar.

“Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu hal yang memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, sedangkan hal yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, ” katanya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati HST, Abdul Latif diduga menerima suap Rp41 miliar pada saat menjabat jadi bupati HST dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang suap tersebut.

Penasehat hukum, Abdul Latif bakal melakukan
melakukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan tersebut.

“Kami minta waktu tiga minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan nanti, ” katanya.

Sidang dilanjutkan pada 6 September 2023 dengan pembacaan nota pembelaan dari Abdul Latif. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Persidangan. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *