BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kasus peredaran narkotika skala besar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/5/2025).

Terdakwa Fatchur Rochman, warga Sidoarjo, Jawa Timur, diadili atas dugaan membawa sabu seberat 7 kilogram dan 19 ribu butir ekstasi ke Banjarmasin.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH, bersama dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, yaitu Ryantoro SH dan Renaldi SH. Agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Arbain, dari Kantor Hukum Ernawati SH, MH.

Dalam persidangan terungkap, Fatchur ditangkap saat baru tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari Surabaya. Ia membawa sebuah koper berisi 7 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi.

“Terdakwa kami tangkap saat turun dari kapal. Barang bukti ditemukan di dalam koper miliknya,” ungkap saksi Ryantoro.

Fatchur tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui diperintah oleh seseorang bernama Rstik untuk membawa narkoba dari Surabaya ke Banjarmasin, dengan imbalan Rp135 juta jika berhasil.

JPU menjerat Fatchur dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) dan subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Fatchur dilakukan pada Kamis dini hari, 14 November 2024 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
7 paket sabu berat kotor 7.444 gram (berat bersih 6.978,92 gram
4 paket sabu berat kotor 404,05 gram (berat bersih 400,13 gram
2 paket berisi 10.171 butir ekstasi warna biru (berat bersih 4.475,54 gram)
20 paket berisi 2.000 butir ekstasi warna biru (berat bersih 870,40 gram)
1 koper warna biru merk Goflex

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *