
MARTAPURA, shalokalindonesia.com– Polsek Mataraman telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika Golongan 1, khususnya jenis sabu-sabu.
Wanita tersebut adalah SA, yang ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Simpang 3, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, ketika petugas melakukan penangkapan di dalam rumah SA.
Hasil penggeledahan di dalam kamar terlapor berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket-paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, yang tersimpan di dalam kotak pupur warna pink di atas lemari, serta dalam tas warna hitam.
Dari interogasi terhadap SA, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada konsumen. Dia juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama SM(DPO).
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi:
1 bundel plastik klip kecil, 5 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3.35 gram dan berat bersih 2.09 gram, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kotak warna pink
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Humresbjr)