HSU, shalokalindonesia.com- Pada hari ini Kamis, tgl 6 Juni 2024 Dispersip Prov.Kalsel kembali mengadakan “Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan”di Kabupaten Hulu Sungai Utara yg ke 10 dan diIkuti kurang lebih 50 org peserta pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Kab.HSU

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Dinas Perpustakaan Kab.Hulu Sungai Utara.

Sosialisasi dibuka langsung Oleh Kadis Perpustakaan Kab.HSU ( H.Karyanadi, S.Pd, M.AP) didampingi Oleh Kabid Perpustakaan ( Ahmad Farid Wahidin, S.Sos, M.AP) dan Narasumber dr Dispersip Prov.Kalsel ibu Hj.Arbayah dan Pa Abdillah,S.Sos sebagai Fungsional Ahli Madya.

Kepada awak media, Bapak H.Karyadi di damping Kabid Perpustakaan Pa Farid, menerangkan dengan kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya Akreditasi Perpustakaan diKab.HSU untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional ( SNP), sehingga perpustakaan yg ada di Kab.HSU ini bertambah terakreditasi yg diharapkan beliau dgn mengikuti sosialisasi tsb.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten HSU ini dapat memahami apa saja syarat utk mengikuti akreditasi perpustakaan, yg jelas mempunyai Koleksi 1000 jdl 1000 eks dan sdh mempunyai NPP ( Nomor Pokok Perpustskaan) ujarnya.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan lanjut H.Karyadi diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.

Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan mengisi Form 9 komponen dan indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.

Diketahui, sejauh ini sebanyak 37 buah perpustakaan yg sdh terakreditasi dr tahun 2018-2023 di Kabupaten HSU dan tahun ini ada Kab.HSU kembali mengusulkan perpustakaan sekolah/desa untuk ikut akreditasi moga dapat memenuhi standar perpustakaan akreditasi perpustakaan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *