BANJARMASIN, shalokalindonesia com– Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 11 bulan penjara kepada Fendy Irawan setelah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan mobil Toyota Avaza.m. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/12/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, S.H., dengan anggota Ariyas Dedy, S.H., M.H., dan Ni Kadek, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini bermula pada 13 Juli 2021, ketika Fendy Irawan menyewa mobil melalui saksi M. Muslim di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Ia mengaku membutuhkan kendaraan tersebut selama dua bulan, tetapi sebenarnya bermaksud menggadaikannya untuk mendapatkan uang sebesar Rp45 juta.

Pada bulan pertama, pembayaran sewa berjalan lancar. Namun, memasuki bulan kedua, terdakwa mulai menunggak dan sulit dihubungi. Saat pemilik mobil, Muhammad Sayuti, mencoba melacak kendaraan melalui GPS, alat tersebut tidak berfungsi.

Mobil yang telah digadaikan kepada seseorang bernama Rizal hingga kini belum ditemukan.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp210 juta, termasuk nilai kendaraan yang belum kembali.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU dengan mempertimbangkan kerja sama terdakwa selama proses hukum.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan Fendy telah menyebabkan kerugian besar bagi pihak lain dan tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, mengingat potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pemilik. (Cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *