
JAKARTA, shalokalindonesia.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan. Evaluasi terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam kecepatan akses dan pemrosesan data, yang berdampak positif bagi wajib pajak.
Percepatan Layanan Coretax DJP
Sejak akhir Februari 2025, waktu tunggu dalam beberapa layanan utama telah berkurang drastis:
✅ Login: dari 4,1 detik menjadi 12 milidetik
✅ Registrasi: dari 5,8 detik menjadi 45 milidetik
✅ Penerbitan faktur pajak: dari 10 detik menjadi 1,46 detik
✅ Pelaporan SPT: dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik
✅ Pembuatan bukti potong: dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik
Hingga 16 Maret 2025, sistem Coretax telah mengelola 136,9 juta faktur pajak, 44,1 juta bukti potong, serta 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa Januari–Februari 2025.
Peningkatan dan Perbaikan Sistem
DJP juga telah melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan keandalan Coretax, antara lain:
✔ Perbaikan bug dalam pengunggahan dan validasi file xml.
✔ Optimalisasi sistem antrian (load balancing) guna mengurangi gangguan layanan.
✔ Penyempurnaan validasi dan penghitungan pajak dalam faktur dan SPT.
✔ Peningkatan kecepatan penandatanganan elektronik faktur pajak.
✔ Fitur baru seperti tombol “Posting SPT” untuk mempermudah pelaporan.
Selain itu, sistem Coretax kini lebih fleksibel dalam menangani regulasi baru, termasuk pengkreditan faktur pajak lintas masa pajak dan penyesuaian tarif efektif cukai.
DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Mengikuti Informasi Resmi
DJP mengajak wajib pajak untuk terus memantau perkembangan Coretax melalui situs resmi pajak.go.id. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.
Dengan berbagai peningkatan ini, DJP berharap proses perpajakan semakin cepat, akurat, dan ramah pengguna, sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (rls)