SHLOKAL. INDONESIA, Jakarta- Doni Salmanan gagal dimiskinkan usai Jaksa tidak semua dikabulkan oleh hakim seperti ganti rugi korban, Jaksa mengajukan banding.

Hkim ketua Achmad Satibi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus Quotex. Hakim juga memerintahkan dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022).

Ia bilang, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebutkan didakwaan kedua.
Ia membebaskan dari ganti rugi kepada korban.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” katanya..

Ia menambahkan, pihaknya minta barang bukti berupa aset-aset seperti uang, sertifikat rumah, mobil dan lain-lain untuk dikembalikan ke Doni Salmanan.

“Aset itu tidak disita karena hasil dari aplikator aplikasi quotex dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Jaksa, Mumuh menyampaikan, putusan hakim itu sangat jauh dari harapan, ia mengajukan banding terkait pengembalian aset sitaan kepada terdakwa.

“Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa,” ujar Mumuh seperti dilansir detikJabar.

Ia menambahkan, aset yang dikembalikan ke terdakwa menjadi berkas banding.

“Jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebihlah,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar. (SI)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Terdakwa Doni Salmanan. (Foto: Jawa Pos.com)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *