
BATOLA, shalokalindonesia.com– DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan dan persetujuan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Kamis (27/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Barito Kuala ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, anggota dewan, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Batola l, Ayu Dyan menegaskan pentingnya pembahasan LKPJ Bupati sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Selain itu, lima Raperda yang dibahas dalam sidang ini menjadi perhatian utama karena menyangkut berbagai aspek pembangunan daerah.
Adapun Raperda yang disetujui DPRD antara lain:
1.Raperda tentang Desa Wisata – Bertujuan untuk memperkuat sektor pariwisata berbasis desa, guna meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
2. Raperda tentang Penetapan Desa – Mengatur status dan pengelolaan desa guna mendukung pembangunan yang lebih merata.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah – Sebagai upaya menjaga dan melestarikan budaya lokal agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
4. Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Merupakan langkah konkret dalam mendukung gerakan antinarkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
5. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan – Mengatur langkah-langkah mitigasi dan penanganan kebakaran serta penyelamatan sebagai bagian dari kesiapsiagaan daerah.
Selain membahas LKPJ dan Raperda, dalam rapat ini juga dilakukan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang akan menjadi landasan bagi penyusunan regulasi di tahun mendatang. (na)
Editor: Nanang