BATOLA, shalokalndonesia.com- Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal, DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 17.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Barito Kuala.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Gabungan Komisi DPRD, Ibu Hendri Dyah Estiningrum, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Gabungan Komisi DPRD serta perwakilan dari sejumlah SKPD penghasil PAD, seperti BP2RD, Dishub, Diskoperindag, Disparbudpora, Dispertan, dan Bagian Hukum Setda.

Fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat payung hukum serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi di berbagai sektor.

DPRD menekankan pentingnya optimalisasi potensi PAD dari sektor pariwisata, tarif perhubungan, pengelolaan pasar, penyewaan aset milik daerah, hingga alat timbang muatan sawit.

Dalam pembahasannya, DPRD juga menyoroti pentingnya aspek tata cara pemungutan, penagihan, penetapan objek dan subjek pajak, serta mekanisme penghitungan yang lebih akurat dan adil.

“Perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan pro-rakyat,” ujar Hendri Dyah Estiningrum dalam rapat.

Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Kuala. (na)

Editor: Erma Sari, S.Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *