
BATOLA, shalokalindonesia. com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 pada Rabu (30/4), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah, yang dinilai strategis untuk mendorong reformasi tata kelola usaha milik daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi:
1. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan. menyebutkan bahwa perubahan status hukum dua perusahaan daerah menjadi Perseroda adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan serta membuka ruang bagi kerja sama investasi.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat struktur usaha milik daerah agar lebih profesional, transparan, dan kompetitif di era sekarang,” tegas Ayu Dyan.
Sementara itu, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai respons atas dinamika regulasi nasional, sekaligus bentuk penyesuaian agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan secara adil dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran eksekutif, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah unsur Forkopimda.
Keseluruhan pembahasan berlangsung kondusif dan mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan pembangunan daerah yang progresif. (na)