
BATOLA, shalokalindonesia.com– Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) akan mengalami perubahan besar.
DPRD Batola bersama Tim Raperda Pemda serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pencalonan, pemilihan, pelantikan, hingga pemberhentian kepala desa.
Dalam rapat kerja gabungan Komisi A yang digelar Rabu (11/02) di ruang rapat DPRD Batola, salah satu poin utama yang dibahas adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, menyesuaikan dengan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Desa.
“Regulasi ini harus segera diperbarui agar tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan terbaru,” kata Arum, salah satu anggota DPRD yang turut serta dalam pembahasan.
Perubahan ini menjadi prioritas mengingat pada tahun 2025, Batola akan menyelenggarakan delapan Pilkades Antar Waktu (PAW) serta 25 Pilkades reguler. Dengan jumlah yang cukup besar, aturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan nasional sangat dibutuhkan.
Kepala Dinas PMD Batola, Mochmad Aziz, menyebutkan bahwa ada 11 pasal dalam Perda yang perlu disesuaikan. Untuk memastikan regulasi ini diterapkan secara efektif, pihaknya berencana melakukan studi tiru ke Kabupaten Lamongan.
“Lamongan tahun depan akan menggelar Pilkades di 401 desa. Kami ingin mempelajari bagaimana mereka mempersiapkan regulasi dan teknis pelaksanaan agar bisa diterapkan di Batola,” ujarnya.
Melalui studi tiru ini, diharapkan revisi Perda Pilkades dapat segera rampung dan diterapkan secara efektif, sehingga proses pemilihan kepala desa di Batola dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan perkembangan aturan terbaru.
(na)
Editor: Nanang