
BATOLA, shalokalindonesia.com– Untuk mencegah penyalahgunaan
fasilitas pemerintah untuk judi online, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Barito Kuala (Batola), Muhammad Mujiburrakhman, mengusulkan agar perangkat handphone dan komputer kantor diperiksa.
Saran ini disampaikan dalam acara Penerangan Hukum Bahaya Judi Online yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Batola di Aula Selidah pada Senin (25/11/2024).
Mujiburrakhman mengungkapkan pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang mengakses situs judi online melalui perangkat kantor.
Pj Bupati Batola, Dinansyah, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa judi online memiliki dampak serius terhadap masyarakat, mulai dari kerusakan ekonomi keluarga hingga kekerasan rumah tangga yang bisa merusak keharmonisan keluarga.
“Judi online memberikan dampak negatif yang luas, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun kriminal. Semua lapisan masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, harus memberikan perhatian lebih untuk mencegah dan mengatasi masalah ini,” ungkap Dinansyah.
Selain itu, Dinansyah juga mengingatkan bahwa penyelenggara judi online dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Pemain judi online pun berisiko dihukum penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Dinansyah menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan pihak terkait lainnya dalam memberantas judi online.
“Sinergi yang baik antara berbagai pihak akan memperkuat upaya kita untuk mengatasi judi online di daerah ini,” tambahnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan Barito Kuala dapat menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan sertmendukung pemberantasan judi online secara efektif. (na