BATOLA, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batola menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Hal ini disampaikan Ketua Gabungan Komisi A, Junaidi menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur kalimantan Selatan
yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya,” katanya.

Udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

“Adapun maksud dari dibuatnya Peraturan Daerah ini adalah melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap Rokok,” jelasnya.

Sedangkan tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, Masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
b. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau;
c. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan Masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan
d. melindungi kesehatan Masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Peraturan Daerah ini terdiri dari 12 Bab dan 32 pasal yang mana Ruang Lingkup pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kawasan tanpa rokok;
b. pengelolaan dan pengendalian kawasan tanpa rokok;
c. peran serta masyarakat;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. sanksi andministratif;
f. penertiban;
g. ketentuan penyidikan; dan
h. ketentuan pidana

Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dinyatakan tidak berlaku lagi hal ini sesuai ketentuan Pasal 31 pada rancangan peraturan daerah ini disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Kabupaten Barito Kuala perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dalam rangka memberikan dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *