
BATOLA, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mojokerto mengunjungi DPRD Barito Kuala, Jumat (14/6/2024).
Perwakilan DPRD Mojokerto, H Ismail menyampaikan, kunjungan ini terkait Fungsi Pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota
Salah satunya meliputi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
” Kita juga membahas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, ” katanya.
Studi Banding diisi dengan kegiatan sharing terkait tema yang dibahas, pada intinya baik DPRD Batola maupun DPRD Mojokerto memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam hal fungsi pengawasan Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.
“Banyak saran-saran dan nilai positif yang dapat diambil oleh keduanya demi kemajuan DPRD Batola dan DPRD Mojokerto ke depannya, ” tambahnya.
Acara ditutup dengan ucapan terimakasih dari H. Ismail Pribadi selaku perwakilan dari DPRD Mojokerto dan sesi foto bersama di depan ruang rapat Kantor DPRD Barito Kuala. (shalokalindonesia.com/rls)