BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang perdata yang penuh ketegangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kali ini melibatkan mantan pekerja Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin (LCB) melawan perusahaan hiburan malam tersebut.

Dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjm, sidang ini menghadirkan Rane Irma Piliang sebagai penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Taufik Machfuyana, SHut, SH, MH, melawan PT. Kharisma Inti Serasi (Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin) yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Saladin, SH.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, dengan didampingi dua anggota majelis, Febrian Ali, SH, MH dan Aryas Dedi, SH, MH, berlangsung terbuka untuk umum.

Tak hanya perusahaan, tiga individu terkait, yaitu Suroto (Manager Nasa Karaoke LCB), Corry (Ibu Pengelola LC), dan Linda Alias Denise (Asisten Ibu Pengelola LC), juga ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.

Gugatan ini berawal dari pemecatan yang dilakukan oleh Nasa Karaoke LCB terhadap Rane Irma Piliang, yang menurut pengacaranya dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Rane, yang telah bekerja selama empat tahun di tempat tersebut, mengklaim tidak pernah menerima kontrak kerja apapun, meskipun penghasilannya dibayarkan melalui manajemen Nasa.”Pihak tergugat sempat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut, menyatakan bahwa seharusnya kasus ini ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, eksepsi tersebut ditolak karena gugatan kami berfokus pada perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga tepat untuk ditangani di Pengadilan Negeri,” jelas Taufik Machfuyana, SHut, SH, MH, saat ditemui di kantornya.

Penggugat meminta agar seluruh tuntutannya dikabulkan oleh majelis hakim. Rane Irma Piliang menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 250 juta dari para tergugat.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan pemecatan tiga individu tergugat lainnya dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari jika putusan tidak segera dijalankan.Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan sidang ini.

Sidang ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut hak-hak pekerja, tetapi juga menunjukkan dinamika hukum yang intens antara pekerja dan perusahaan di ranah hukum perdata. Masyarakat menanti putusan akhir yang diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa di masa depan. (Cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *