BATOLA, shalokalindonesia.com- Unit Reskrim Polsek Alalak Macan Alalak di back up Unit Opsnal Polres Batola ( Macan Bahalap ) dan Unit Resmob Polres Kapuas melakukan y terhadap Sdra. M dan seorang anak inisial A.N yang berumur 10 tahun dirumahnya yang beralamat di Sei Rimbut Rt. 005 Desa Sei Asam Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah Rabu, (06/12).

Kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian yang sempat viral Pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pada saat pelapor sedang berada di dalam sebuah warung yang beralamat di Handil Bakti Rt. 005 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola, datang 2 (Dua) orang untuk membeli pertalite (Bahan Bakar) di warung pelapor setelah itu anak pelapor langsung mengisikan pertalite (bahan bakar) ke sepeda motor pembeli.

Setelah selesai mengisikan pertalite (Bahan Bakar) ke sepeda motor pembeli, anak pelapor melihat salah satu dari pembeli tersebut mendekat ke warung pelapor dan kemudian keluar dari warung pelapor, saat berpapasan dengan pembeli, anak pelapor melihat bahwa pembeli tersebut membawa 1 (Satu) Buah Handphone milik pelapor.

Anak pelapor yang melihat kejadian tersebut mencoba merebut hanphone dari tangan pelaku akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *