BATOLA, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu pada hari Kamis 13/6/2024. Sore

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Satres Narkoba berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 paket

Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh Satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di jalan Komplek Bumi angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak. Kab. Batola

Berbekal informasi dari Warga Masyarakat Sat Narkoba polres Batola melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, kemudian pada hari Kamis 13 Juni 2024 Skj 17.45 Wita anggota Sat melihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor karena petugas mencurigai pengendara sepeda motor tersebut Selanjutnya petugas mendatangi menyetop kendaraan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut yang melintas menggunakan sepeda motor di pinggir jalan
Bumi angkasa Handil Bakti

Personil Sat Narkoba kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap dua orang tersebut yang diketahui berinisial KSW, umur 47 th, Alamat Jl. Cempaka Raya Wildan Sari Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin dan KA Umur 37 th, jenis laki-Laki, Alamat Jl. Rawasari kelurahan teluk dalam Banjarmasin.

Kedua Orang pelaku
Tersebut tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika Golongan 1 jenis sabuk sebanyak 2 paket dengan berat kotor 10,20 gram yang ditemukan di pinggir jalan dalam kotak obat merk Sanmol paracetamol yang sengaja dibuang pelaku saat disetop petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti dua paket Narkotika jenis Sabu yang akan di adalah miliknya selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kasat Narkoba Polres Batola AKP. Mashuri, S.H. Menambahkan dalam pengungkapan Kasus tersebut
Dari pelaku Petugas Sat Narkoba Polres Batola mengamankan barang bukti berupa
2 (dua) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 10,20 gram (berat bersih 9,86 gram), 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Berwarna Merah dengan NO POL DA 5247 AW, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) kotak obat merk Sanmol Paracetamol,
1 (satu) lembar plastik berwarna hitam

Pelaku dilakukan proses hukum di Polres Batola dengan persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Humas Polres Batola

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *