
Barabai, shalokalindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan M. Ramli, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RM (42) dan SP (47). Kedua tersangka ditangkap di dekat rumah SP yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Tersangka pertama, RM, lahir di Padang pada 4 Mei 1982. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sementara itu, tersangka kedua, SP, lahir di Awang pada 19 September 1977. Ia juga bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Awang Besar, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika terhadap kedua tersangka. Dari RM, polisi menyita:
• 20 paket sabu dengan berat kotor 5,89 gram dan berat bersih 2,09 gram,
• 13 lembar plastik klip bening,
• 1 kantong plastik warna hitam,
• 1 buah helm merek GM warna hitam,
• Uang tunai sebesar Rp 1.800.000 yang terdiri dari 13 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 10 lembar pecahan Rp 50.000.
•
Sedangkan dari SP, petugas mengamankan:
• 1 pak plastik klip bening,
• 1 buah timbangan digital,
• 1 unit handphone merek Vivo warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.