BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kuasa hukum Dessy Irawati Basrindu, SH. menghadiri sidang kode etik yang dilakukan oknum Bawaslu Hulu Sungai Selatan (beinisial MB) di kantor KPU Kalsel, Senin (25/3/2024).

Pada sidang ini mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait atau saksi.

“Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang dilakukan oknum komisioner Bawaslu HSS,” kata kuasa hukum, Rahmat kepada Shalokal Indonesia.

Ia bilang, klien dirinya menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu.

“Pokok permasalahan ini adanya dugaan perselingkuhan,” ucapnya.

Dalam persidangan tadi, kita memberikan foto-foto bukti dugaan perselingkuhan.

“Itu jelas melanggar kode etik, apalagi yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan Bawaslu seperti bimtek, memakai mobil dinas, dan lain-lain, ” katanya.

Menurutnya, hasil sidangnya ditunda dan kita menunggu teknis dari DKPP.

“Tujuan kami untuk memberhentikan penyelenggar pemilu dan sebagai efek jera, ” tegasnya.

Ia bilang, perbuatan yang dilakukan adanya dugaan perselingkuhan atau perzinahan,

“Pelanggaran kode etik kesusilaan penyelenggara pemilu, pasal yang dilanggar Pasal 7 Ayat 1, Pasal Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, 12 dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, ” ucapnya.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *