
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen mengeluarkan siaran pers terkait dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng bersubsidi “Minyakita”.
Indikasi adanya pengurangan volume dari 1 liter menjadi sekitar 750 ml menjadi sorotan serius, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Ketua Umum LPKSM Garda Konsumen, Pramudya Arie, S.H., menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi.
LPKSM Garda Konsumen menyoroti bahwa tindakan pengurangan ukuran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf e, yang melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai dengan label atau etiket yang tertera.
Selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan dengan cara merugikan konsumen, maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari sisi ekonomi, praktik ini menciptakan distorsi pasar yang merugikan konsumen, karena mereka membayar harga untuk 1 liter tetapi hanya mendapatkan 750 ml.
Situasi ini juga berpotensi memicu inflasi dan memperburuk ketidakadilan ekonomi, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi.
Tuntutan LPKSM Garda Konsumen
Menyikapi dugaan korupsi ini, LPKSM Garda Konsumen mendesak:
1. Aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
2. Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi “Minyakita” guna menjamin hak konsumen.
3. Masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli “Minyakita” serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pengurangan ukuran.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar terjadi pengurangan ukuran, itu sama saja dengan merampok hak konsumen. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Pramudya Arie.
LPKSM Garda Konsumen berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan konsumen dan memastikan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat. (ris)