!

BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang perkara perdata nomor 128 kembali digelar pada Selasa siang dan semakin menjadi sorotan publik.

Kasus yang awalnya bermula dari sengketa perdata kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana serius, termasuk penipuan emas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat tindakan tergugat yang diduga meminjam emas nasabah, menggadaikannya, dan menggunakan dana hasil gadai untuk menutupi utang pribadi.

Dalam wawancara kepada sejumlah media, Isai menyebutkan adanya indikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah ke pihak ketiga.

“Kami tengah mengumpulkan bukti kuat untuk mengajukan laporan tambahan ke kepolisian terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, salah satu nasabah bank syariah yang turut disebut dalam kasus ini membantah keterlibatannya dalam TPPU. Melalui kuasa hukumnya, nasabah tersebut menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan hanyalah hubungan utang-piutang yang sah.

“Tuduhan yang diarahkan kepada klien saya tidak berdasar. Kami siap mengambil langkah hukum jika ada pihak yang mencemarkan nama baiknya,” tegas Isai.

Fakta baru kembali muncul dalam persidangan. Tergugat diduga terlibat dalam kasus lain yang telah dilaporkan ke kepolisian, yakni dugaan penipuan dengan modus meminjam emas sekitar 1 kilogram dan menggadaikannya. Laporan ini disebut telah masuk ke tahap pemeriksaan awal di Polres.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat mengungkapkan kemungkinan adanya peredaran dana dengan asal-usul yang tidak jelas.

Beberapa individu lain disebut berpotensi ikut terseret dalam kasus ini. Jika bukti cukup kuat, laporan baru akan segera diajukan ke Polres maupun Polda.

Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus ini diprediksi akan semakin kompleks. Penggugat menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur TPPU yang lebih luas.

Majelis hakim memastikan sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan. Sidang lanjutan pekan depan diharapkan dapat memberikan titik terang dalam perkara yang semakin menyita perhatian ini.

Publik kini menanti apakah persidangan akan membuka lebih banyak fakta baru atau justru mengarah pada kasus hukum yang lebih besar. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *