BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Bukannya stop menggelar kegiatan maksiat setelah adanya penggrebekan, ternyata dugaan praktik prostitusi masih bergeliat.

Seorang wanita terduga PSK diamankan Satpol PP Banjarbaru melalui Bidang Tibum & Tranmas Seksi Opsdal pada Kamis (9/11/2023) pukul 09.10 Wita.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menyampaikan, penangkapan PSK tersebut dilakukan disebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“SF (36), wanita terduga PSK diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya, ” katanya, Jumat (10/11/2023).

Ia kemudian dibawa ke Mako Pol-PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sempat berkilah, akhirnya ia mengakui bahwa memang terlibat dalam bisnis lendir tersebut dengan tarif bervariasi sekali kencan dan membayar uang sewa kamar kepada pemilik rumah dengan biaya 1jt perbulan.

PSK tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran “Setiap Orang atau Badan dilarang menjadi Pelacur dan Melacur”.Pasal 12 Ayat (1) “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 ayat (2) dan (3), dan pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). (shalokalindonesia.com/Satpol PP Banjarbaru)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *