BANJAR, shalokalindonesia.com- Masyarakat Desa Mandiangin Timur mengelar aksi demonstrasi untuk menuntut Pambakal (Kades) neserta 3 oknum aparatur desanya mundur di Kantor Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan, kab Banjar, Kalimantan Selatan. (20/11/23)

Tampak Pengaman dari TNI Dan Kepolisian berjaga mengamankan kalannya demo.

Dalam Orasinya, Warga menuntut Pambakal dan Ketua BPD serta Aparat terkait mundur secara terhormat, karena saat Ini diduga menyalahgunakan wewenang atas Dugaan Tanah yang merupakan aset desa untuk kepentingan pribadi oleh aparat desa.

“Modus mereka dengan melakukan pembuatan Tanda Tangan (TTD) palsu atas pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT),” katanya, Koordinator aksi, Baihaqi

Kata dia, sebelumnya oknum pambakal, Ketua BPD dan dua aparat desa sudah diminta untuk mundur dari jabatannya, mamun tak mengindahkan.

“Jadi saat ini kepala desa dan tiga orang Aparatur Desanya tidak mau mundur, jadi hal inilah yang membuat warga resah,”ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak adanya invstor yang masuk ke desanya, pihaknua menyesalkan, hanya tidak ada keterbukaan antara pemerintah desa ke masyarakat.

Saat Kondisi Mulai Memanas Aksi Damai Ini Langsung Dilaksanakan Negosiasi Yang Dihadiri dan Disaksikan Oleh Camat Karang Intan, Pembakal Mandiangin Timur, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD, Kapolsek Karang Intan Polres Banjar, Koramil, Danramil, dan Perwakilan Masyarakat Mandiangin Timur Yang Bertempat di Kantor Desa Mandiangin Timur.

“Dalam Tuntutan Aksi Masyarakat Meminta Kepada Pembakal Agar 44 SKT Dikembalikan Atas Nama Desa.

Sementara itu, Camat Karang Intan, Harjunaidi menjelaskan, setelah ini akan membuata laporan kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar.

“Pada dasarnya kami tak memiliki wewenang untuk mencopot jabatan pambakal, jadi kita tunggu saja keputusan dari Dinas PMD, ” ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Karang Intan, Ipda Achmad Ramdhan S.H menyampaikn, pihaknya sudah menerima laporan warga terkait kasus dugaan Tanda Tangan Palsu.

“Saat ini falam tahap penyelidikan dan nanti akan kami sampaikan juga jika kasus tersebut naik ketahap penyidikan, ” jelasnya.

Achmad Ramdhan menyebutkan, apabila dalam kasus ini ditemukan tindak Pidana, pastinya akan diproses secara hukum, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (shalokalindonesia.com/arsyad)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *