
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menggelar sidang perdana kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Empat terdakwa Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, H Ahmad, dan Agustiar Febry Andrian—dihadirkan di persidangan pada Kamis (27/2/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono R SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Indra Meinantha SH, MH, dan Arif Winarno SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek strategis di Dinas PUPR Kalsel.
JPU mengungkap bahwa Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp12,4 miliar selama menjabat pada 2023–2024.
Uang tersebut diduga berasal dari kontraktor yang memenangkan proyek, dengan aliran dana dikelola melalui dua orang kepercayaannya, Agustiar Febry Andrian dan H Ahmad.
Selain itu, Solhan juga didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang menggarap tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.
Dana ini disalurkan melalui Yulianti Erlynah, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Yulianti Erlynah juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4,1 miliar. Sebagai pejabat yang mengendalikan proses tender proyek, ia diduga menerima dana dari rekanan yang ingin memenangkan proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel.
Dari keempat terdakwa, hanya Ahmad Solhan yang menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis (6/3/2025). Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan menghadapi agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan berikutnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah dan keterlibatan pejabat tinggi daerah.
Dengan jalannya persidangan yang masih panjang, publik menunggu apakah fakta baru akan terungkap dan siapa lagi yang mungkin terseret dalam skandal besar ini. (cory)
Editor: Nanang