BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (22/10/2024), empat terdakwa pengedar narkoba—Rizhal Febriansyah, Deden Herdiawan, Randi Saeful Hafid, dan Muhammad Ridwan Muslimin—dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara setelah tertangkap membawa 13 kilogram sabu. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di tahun ini.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, SH, MH, juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing terdakwa, dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masrita F, SH, MH, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kelompok ini terbukti bersalah dalam peredaran narkoba di Kalimantan Selatan,” ungkap JPU Masrita saat menyampaikan tuntutannya.

Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Kasus ini bermula saat mereka ditangkap di Fave Hotel Banjarmasin setelah Rizhal dihubungi oleh seseorang bernama Wulan untuk mengambil sabu yang disembunyikan di pinggir Jalan A. Yani Km. 17. Setelah berhasil mengambil sabu, mereka membawanya ke rumah kontrakan di Banjarbaru untuk dibagi dan dijual.

Namun, aktivitas mereka terdeteksi oleh polisi yang kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Penangkapan ini menjadi salah satu prestasi besar bagi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. (cory)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *