BANJARMASIN, shalokalindonesia. com
Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Empat terdakwa, yakni Ahmad Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustiar kembali dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza bersama dua anggotanya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi bernama Fakhri Rahadi yang merupakan salah satu rekanan proyek.

Namun, sorotan utama datang dari kesaksian Direktur CV. Cipta Persada Perdana, Devi Triono. Dalam pengakuannya, ia mengungkap pengalaman berbeda dibandingkan rekanan lain ketika diminta “sumbangan” untuk kegiatan Dinas.

Menurut Devi, dirinya sempat mendapat proyek pembangunan Makam Tokoh Masyarakat senilai Rp9,8 miliar. Tidak lama kemudian, ia mengaku diminta uang oleh Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Yulianti, melalui stafnya yang disebut sebagai saksi A.

“Memang saya ada dapat paket proyek senilai Rp9,8 miliar. Lalu diminta sumbangan untuk kegiatan dinas oleh Bu Yulianti lewat A. Saya sempat tidak langsung merespons dan baru setelah dua hari saya kasih Rp60 juta,” ujar Devi di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat adanya pola sistematis permintaan dana dari para rekanan proyek oleh pejabat di Dinas PUPR. Fakta ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang kini tengah diusut oleh KPK.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *