BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Forum Komunimasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Kalsel, Senin (22/4/2024).

Ketua FKGLO Kalsel, Abdurrahman menyampaikan, tersangka Adalah korban Ketergantungan narkoba (sabu) dengan barbuk 0.02 gr seharga RP 95.000, tidak layak dituntut Pasal 132 Jo 114 Sub 112, yang seharusnya di Kenakan pasal 127 untuk direhabilitasi.

“Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI merevisi UU Narkoba, apabila pengguna dibawah 1gr, harus direhabilitasi, karena LP over kapasitas sebanyak 160 ribu napi narkoba dan telah menghabiskan anggaran negara Rp 2.5 Triliun pertahun, ” katanya.

Ia menambahkan, jangan ada lagi kriminalisasi di Kalsel dan harus bersikap adil serta bijaksana.

“Besok sidang perdana narkoba, FKGLO kita tetao mengawal dan memantau kasus ini, ” jelasnya.

Perwakilan PN Banjarmasin, Simajuntak menyampaikan, perkara ini sudah masuk pengadilan dan besok tinggal sidang.

“Karena sudah ada mejelisnya, aspirasi kalian bakal kita sampaikan ke mereka, bagaimanapun majelis bersifat netral dan independen, ” terangnya.

Menurutnya, semua aspirasi kita sampaikan dan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *