
NUNUKAN, shalokalindonesia.com– Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran non-prosedural atau ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu jalur strategis menuju negara tujuan seperti Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua kapal besar yang membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Pemeriksaan menyasar kelengkapan administrasi serta status keberangkatan penumpang sebagai pekerja migran.
“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (6/5/2025).
Dua kapal yang diperiksa adalah KM Thalia dengan jumlah penumpang sekitar 400–600 orang, serta KM Bukit Siguntang yang mengangkut 1.200–1.300 penumpang. Proses pemeriksaan terhadap penumpang masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan sedang berjalan. Ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada pengiriman pekerja migran secara ilegal yang bisa menimbulkan eksploitasi atau perdagangan orang,” lanjutnya.
Operasi ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP3MI, Imigrasi, POM TNI, dan instansi lainnya. Pemeriksaan ini disebut akan diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di wilayah Kalimantan Utara dan wilayah perbatasan lainnya.
“Saat ini kami lakukan di sini, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di pelabuhan lain di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Indonesia lainnya,” ujar Nurul.
Satgas Gakkum Desk Pelindungan PMI merupakan bagian dari instruksi Presiden RI melalui program prioritas Asta Cita yang dikoordinasikan oleh Kabareskrim Polri selaku Ketua Satgas Penegakan Hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan maksimal terhadap calon PMI dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi.