BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Gakkum KLHK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, Rabu tanggal 17 Mei 2023, berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg dan mengamankan Pelaku inisial AF (42) selaku pemilik di Komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan, Direktur Jendral Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Kata dia, penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Rabu,17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

“Tim Patroli melakukan pemeriksaan l dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih, ” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42).

“Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya,” ucpanya..

Selanjutnya pada pukul 20.30 Rabu, tanggal 17 Mei 2023 perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari
Ket foto: Konferensi pers. (Foto: Gakkum Lhk)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *