
KOTABARU, shalokalindonesia.com– Langkah tegas kembali ditunjukkan Polsek Pulau Laut Tengah dalam memberantas peredaran minuman keras. Pada Jumat sore (9/5/2025), Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan seorang pria berinisial TDS (36) yang kedapatan menjual tuak di Desa Mekarpura.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita di rumah pelaku yang berada di RT 04, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
TDS, yang berprofesi sebagai wiraswasta, terbukti menjual tuak—miras tradisional—seharga Rp10.000 per liter dari kediamannya.
Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2025, yang digelar untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi tuak dan satu jirigen berisi sekitar 15 liter miras serupa. Pelaku mengakui bahwa ia telah menjual miras tersebut secara diam-diam dari rumah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Laut Tengah guna menjalani proses pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apa pun.
“Miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban. Kami akan terus melakukan penertiban demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polsek Pulau Laut Tengah berkomitmen untuk terus bergerak aktif memberantas peredaran miras demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (rls)