BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang perkara gugatan perdata dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bjm antara pihak prinsipal atas nama Ali Akbar SH selaku Penggugat berhadapan dengan pihak prinsipal antara lain Ahli waris Liliek Yuniarti kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 19/6/2024 ) sore.

Persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dengan didampingi hakim anggota A Dedi SH, MH.

Adapun sidang kali ini karena sebagian pihak melalui kuasa hukumnya telah lengkap hadir meskipun pihak prinsipal Satria Gunawan dan dua ahli waris Liliek yang masih belum menanda tangani Kuasanya namun sidang terus dilanjutkan.

Mengingat sesuai aturan setiap gugatan apabila djlanjutkan maka oleh majelis hakim terlebih dulu agar perkaranya dilakukan mediasi.

Dan oleh karena semua pihak tidak memiliki seorang sebagai mediator mempercayakan kepada majelis hakim agar menunjuk mediator.

” Dalam perkara gugatan antara Ali Akbar terhadap pihak tergugat dan turut tergugat kami tunjuk Suwandi SH selaku mediator, ” kata Hakim Yusriansyah.

Setelah dibuatkan penetapan terhadap Suwandi SH selaku mediator maka persidangan mediasi bisa dilaksanakan. 

Namun mediasi belum bisa dilaksanakan berhubung Suwandi SH selaku mediator berhalangan, dan mediasipun ditunda. 

Sementara Ali Akbar mengaku bahwa gugatan diajukan terkait tanah yang di dapatnya dari hibah seseorang yang mengaku sebagai pemilik asal tanah yang berlokasi di Jalan Ayani KM 4,5 banjarmasin.  (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *