SHALOKAL, INDONESIA, BANJAR- Perjuangkan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, yang terdiri dari 6 kecamatan; Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut, 84 desa dan 6 kelurahan.

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK menyampaikan, pembentukan daerah otonomi baru pemekaran kabupaten Gambut Raya, suatu daerah di wilayah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan menyerahkan hasil Rapat Pemandangan kerja Daerah.

“Rencana pemisahan Kecamatan Gambut menjadi Kabupaten Gambut Raya sudah merupakan wacana yang sudah lama namun memerlukan pembahasan yang lebih persuasip terlebih dahulu, bagaimana rancangan dan kedepannya kabupaten ini berdiri nantinya sehingga tidak ada permasalahan yang akan di timbulkan sebagai pemekaran kabupaten baru kedepan nantinya, ” katanya, disela acara sosialisasi Peraturan daerah Kalimantan Selatan di Pemajatan Gambut, Sabtu, (14/01/2023).

Diketika ditanya, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat banua khususnya pemekaran daerah otonomi baru di Kalimantan Selatan, Kabupaten Gambut Raya pisahan Kabupaten Banjar dan Tanah Kambatang Lima Kabupaten Kotabaru.

Diketahui salah satu deklarator penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya dan diketahui perjuangan sudah hampir 25 tahun lamanya yakni sejak 23 Januari 1998.

“Berkaitan tuntutan pemekaran Gambut Raya, Anggota DPR RI, dan perjuangkan hingga DOB Gambut Raya jadi kabupaten mandiri. Kan dalam berjuang itu tidak hanya dengan tenaga dan bersedia memenuhi saran pendapat sejumlah tokoh, yaitu memiliki Kabupaten Gambut Raya,” pungkas. (Si)

Editor: Erma Sari, S.pd
Ket foto: penyerahan raperda Gambut Raya.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *