SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Pengurusan hak cipta ini sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn yg merupakan Peruusahan jasa pengurusan berbagai perijinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.

Pembina MLS Foundation, HM. Lutfi Saifuddin dan seorang Politikus Gerindra Kalsel menyampaikan, semua yg diberikan ini adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm. H. Anang Ardiansyah yg semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.

“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yg mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya, ” ujarnya, kepada awak media, Minggu (8/1/2023).

Kata dia, sesuai peraturan yg berlaku bagi Pencipta yg telah meninggal dunia maka yg tertera dlm sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, namun dalam keterangan yg terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yg telah meninggal dunia tersebut.

Legalize.idn yg berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang dipimpin oleh M.Azmi Saifuddin menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan.

Dikarenakan Alm. H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tsb yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau Bpk. H. Riswan

Dalam Proses pendaftaran hak cipta ini kami juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum kami, Yang melakukan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta ini. Diketahui bahwa dalam Proses Pengajuan dilakukannya Pendaftaran Hak Cipta ini, bahwa lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan Data Syarat KTP, NPWP, dan Email yang valid sehingga dikarenakan Alm. H. Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada Ahli Waris beliau Bpk. H. Riswan

“Namun tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan Deskripsi Ciptaan dalam Proses Pendaftaran yakni “Lagu Daerah Kalimantan Selatan & Suku Banjar Ciptaan Alm. H. Anang Ardiansyah” yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai yang dimana data kepemilikan dan Ciptaannya adalah Ahli Waris beliau namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa ini adalah hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah, ” pungkasnya. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: hak cipta lagu

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *