BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Dukungan untuk Sektor Industri Tertentu
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari akan mendapatkan pembebasan PPh 21 mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama mereka bekerja di tahun ini.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus ekonomi.

Dampak Positif bagi Karyawan dan Perusahaan
Dengan adanya insentif ini, karyawan akan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21, sehingga daya beli tetap terjaga.

Bagi perusahaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya saing industri serta mempertahankan dan meningkatkan jumlah tenaga kerja.

Untuk memperoleh fasilitas ini, perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan daftar yang tercantum dalam Lampiran A PMK 10/2025. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menopang stabilitas ekonomi nasional, mendukung sektor industri strategis, dan melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi tahun 2025. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *