BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, sanksi apabika tidak membayarkan bakal ditegur hingga terancam pencaburan izin operasional.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja, Muzallifah saat ditemui Jurnalis Shalokal Indonesia, Senin (17/4/2023).

Kata dia, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran dan paling lambat tujuh hari setelah lebaran.

“THR ini wajib dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan, ini wajib dibayarkan, jangan sampai tidak diberikan ataupun ditunda, ” jelasnya.

Ia bilang, perusahaan yang wajib membayar THR adalah perusahaan yang berbadan hukum PT maupun CV dan minimal pekerja yang mendapatkan gaji sesuai UMP sedangkan untuk UMKM tergantung dari kesepakatan saat masuk bekerja dan tetap harus dibayarkan.

“Ada kasus THR yabg dibayar mencicil ataupun tidak dibayar sama sekali, kita bakal menkroscek perusahaan itu, apabila ditemukan pelanggaran maka kita akan menegur terlebih dahulu, apabila tidak membayar juga, kita bakal mencabut izin operasionalnya.

” Semoga perusahaan yang ada di Kalsel bisa membayar kewajibannya untuk para pekerja, jangan sampai tidak dibayarkan, ” harapnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja, Muzallifah. (Foto: Na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *