
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Hairani alias Rani, seorang ASN yang bertugas di Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada Selasa (22/1/2025).
Terdakwa dihadapkan ke meja hijau atas dugaan kepemilikan sabu seberat 749 gram. Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH., MH., didampingi dua hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono, SH., MH., hadir dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Usai identitas terdakwa dibacakan, JPU memaparkan dakwaan dengan menjerat Hairani menggunakan tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:1. Pasal 114 ayat (2) terkait peredaran narkotika, Pasal 112 ayat (2) mengenai kepemilikan narkotika dalam jumlah besar, Pasal 131 tentang kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika.
Terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis, 3 September 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Perjuangan, Komplek Budi Waluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: delapan paket sabu dengan berat bersih total 742,85 gram, satu paket sabu dengan berat bersih 65,42 gram, kemasan minuman hydrococo berisi sabu yang ditemukan di samping rumah, dua unit ponsel yang diduga terkait aktivitas transaksi narkoba.
Menurut dakwaan, Hairani menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya atas instruksi Gembul, seorang pengendali jaringan narkotika. Barang haram itu disimpan di samping rumahnya untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
Hairani memilih untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Proses peradilan diharapkan memberikan efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan aparat dalam memerangi narkotika di Kalimantan Selatan.
Selain itu, kasus ini diharapkan membuka jaringan narkotika yang lebih besar, termasuk peran Gembul sebagai aktor utama di balik distribusi sabu dalam kasus ini. (cory)