JAKARTA, shalokalindonesia.com- Istti Ferdy Sambo Putri Candrawati dapat potongan setengah dari putusan vonis dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Ia terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampailan, Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawati, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa, amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun

“Sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut, ” Dilansir dari Kompas, Rabu (9/8/2023).

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Putri Candrawati. (Foto: ist)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *