BANJARBARU, shalokalindonesia.com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BABAK (Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) Kalsel bersama warga Mawardi mendatangi Kantor ketua IPPAT Banjarbaru untuk menyerahkan laporan atas tindakan Notaris & PPAT. NH. S.H dan Notaris & PPAT. SPRP. S.H.,M.Kn

“Notaris itu diduga telah melakukan pelanggaran kode atau menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga merampas hak dan martabat orang lain sebagaimana UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999. Pasal 29,” jelasnya

Ia menyebutkan, kedatangan mereka ke Kantor ketua IPPAT untuk menyerahkan surat laporan dan alat bukti sebagaimana Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor : 2 Tahun : 2018 Pasal : 12.

“Alhamdulilah, kedatangan kami diterima dengan baik dan penuh kekeluargaan oleh ketua IPPAT,” terangnya.

Ia menerangkan, pihaknya bakal berjanji akan segera memproses laporan kami dan akan memanggil kedua PPAT tersebut setelah terlebih dahulu merapatkannya dengan anggota majelis.

“Kami menunggu hasil dari internal mereka, tetapi proses hukum tetap jalan, ” ungkapnya.

Ia berharap, ini sebagai pembelajaran, jika ada notaris yang diduga menyalahgunakan wewenangnya, kasian warganya.

“Semoga kasus ini terbuka, kita yakin dengam janji menteri AHY, memberantas mafia tanah bisa terlaksana dengan baik, ” katanya.

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin
Alias Udin Palui menyampaikan, pihaknya bakal berkirim surat ke Kementrian ATR / BPN dan satgas Mafia tanah agar laporan ini dapat atensi dan pengawalan yang serius guna pembelajaran bagi oknum PPAT yang nakal.

“Karena mafia tanah tidak akan bisa marak terjadi jika tidak ada dukungan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, jika permasalahan ini tetap berlarut larut penyelesaiannya maka kami akan ke jakarta, ” cetusnya.

Pihaknya akan demo serta orasi di depan kantor kementerian ATR / BPN guna menagih janji bapak AHY yang akan menggebuk mafia tanah.

Terpisah, ketua IPPAT Banjarbaru, Andry Irawan Prasatyo menyampaikan, kedatangan mereka membuat aduan atau laporan terkait dua anggota yang diduga melanggar kode etik.

“Kami menerima laporannya terlebih dahulu dan kita pelajari, nanti kedua belah pihak dipanggil serta dimintai keterangan, ” katanya.

Ia menyebutkan, nanti kita akan rapat dan berdiskusi dengan anggota yang lain.
(shalokalindonesia.com/na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *