BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lantaran tidak sependapat dengan putusan hakim yang memvonis 1 tahun untuk menjalani Pembinaan di Lembaga Pembinaan Anak terhadap terdakwa AR selaku ABH, Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) mengajukan Banding sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu sebelum 7 hari susudah putusan dibacakan. 

” Dalam perkara ABH dengan terdakwa AR ( siswa SMA 7 Banjarmasin) terkait kesus dugaan penganiayaan terhadap teman satu sekolahnya yang telah diputus 1 tahun Pembinaan di Lembaga pembinaan Anak di Banjarbaru Kalimantan Selatan tersebut kami telah mengajukan banding sebelum waktu yang telah ditentukan yaitu 7 hari sesudah amar putusan, ” ucap Kasipidum Habibi SH, MH dari Kejari Banjarmasin. 

Dijelaskan, bahwa upaya hukum banding yang pihaknya lakukan semata-mata hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya bagi korban. 

” Banding semata – mata untuk mencari keadilan terutama bagi pihak korban yang menginginkan atau memperoleh keadilan, ” katanya. 

Menurutnya, pihak tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa AR oleh hakim makanya itu pihaknya melakukan upaya hukum banding. 

” Upaya Banding telah kami lakukan dan kita sama-sama menunggu putusan dari pihak hakim tinggi yang memeriksanya perkarannya, ” kata Habibi SH, MH

Sementara orang tua korban Faisal melalui Kuasa Hukumnya Mohamad Kurniawan Putra SH saat dikonfirmasi terkait upaya banding yang dilakukan JPU tersebut dan pihaknya sependapat. 

” Kami sependapat dengan jpu yang telah mengajukan banding karena menurut kami putusan tersebut terlalu ringan dan terkesan belum memberikan rasa keadilan bagi korban yg telah berjuang melawan rasa sakit yang hampir merenggut nyawa, ” ujarnya saat dihub. 

Sementara Kuasa Hukum terdakwa AR Reza SH membenarkan Bahwa JPU membanding perkara ABH tersebut. 

” Banar untuk perkara ABH terdakwa AR JPU membandingnya, ” katanya saat dihub.

Untuk diketahui lantaran tidak sependapat JPU ajukan banding dimana dalam tuntutannya agar Terdakwa ABH yaitu AR selama 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dalam amar putusan hakim selama 1 tahun Pembinaan di Lembaga Pembinaan Anak.  (Cory)

Editor: Nanang
Foto: Wartadesa

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *