BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Persidangan kasus dugaan judi online dengan terdakwa Rinita di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (10/2/2025) berlangsung dengan dinamika yang tak terduga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan diduga tidak sempat membacakan tuntutannya terhadap Rinita pada agenda yang seharusnya, sehingga sidang langsung berlanjut ke pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH, dengan didampingi dua anggota majelis, Depa Indah, SH, MH, dan Hapsari Retno W, SH, berjalan terbuka untuk umum.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wijiono, SH, dan H. Syahruji, S.Pd.I, SH, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Mereka berargumen bahwa JPU tidak bisa membuktikan tuduhannya karena tidak adanya surat tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Selain itu, unsur yang menjadi dasar dakwaan dinilai lemah, terutama karena tuduhan terhadap terdakwa hanya didasarkan pada dua kali postingan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Hal ini menjadi alasan utama tim kuasa hukum meminta putusan bebas bagi terdakwa Rinita.

Namun, momen mengejutkan terjadi ketika JPU diberikan kesempatan menanggapi pembelaan terdakwa.

Alih-alih memberikan replik yang menanggapi argumen pembelaan, JPU justru membacakan surat tuntutan dalam sesi tersebut. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, dengan dalih bahwa Rinita terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Sidang ini pun menarik perhatian publik karena kejanggalan dalam prosedur pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan sebelum pembelaan terdakwa.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim yang akan menentukan nasib Rinita dalam putusan mendatang.

Apakah argumen kuasa hukum akan dikabulkan, ataukah tuntutan JPU akan menjadi dasar vonis? Semua akan terjawab dalam sidang selanjutnya. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *