
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang perkara tipidum kasus mafia tanah dengan para terdakwa Hasbiansari,dan Achmad Adji Susemo serta Husaini Suni ( berkas terpisah) kembali digelar, kemarin.
JPU dalam persidangan yang diketuai majelis hakin Indra SH didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan dan Aries Dedy SH, MH ini, akan menghadirkan dua saksi fakta.
Adapun kehadiran dua saksi dari jaksa penuntut ini bertujuan untuk memberatkan dan untuk menguatkan pembuktian.
Kedua saksi tersebut yaitu Masrani dalam persidangan mengatakan bahwa pada tahun 2017 lalu dia ( Muhammad) pada waktu subuh menyodorkan surat agar ditanda tangani namun tidak dibolehkan dibaca isinya.
” Saya langsung menanda tangani surat yang disodorkan tersebut dan saya lakukan karena tidak ingin ada permasalahan dengan kaka, ” ucap Masrani dihadapan persidamgan.
Dan baru ia ketahui belakangan hari bahwa apa yang ditanda tangani tanpa diperkenankan Muhammad untuk membacanya tersebut ternyata surat untuk penyerahan objek tanah sebagaimana Surat Tanah Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988, atas nama H. Hamdani.
Yang kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama Para ahli waris H. Hamdan (alm) tertanggal 15 Desember 2017 ,atas nama muhammad,,hamsani,hamdanah,aminahhj,masnah,masraniamnah dan hj sumiati
Yang pada pokoknya menyatakan telah sepakat dan menyetujui serta tidak keberatan, terhadap tanah milik kedua orang tua mereka 18 borongan tersebut di beri kuasa oleh muhammat kepada hasbiansari yg diwarmekin di nottaris adji suseno.
Diduga terdakwa membuat rekayasa seolah-olah telah terjadi pembelian objek tanah dari sdr. Muhammad atas objek tanah sebagaimana Surat Tanah Nomor: 15 – A.1-4/PB/ 1988 tanggal 21 April 1988 H.Hamdan dengan kwitansi tertanggal dari terdakwa kepada Muhammad tertanggal 15 Februari 2018 senilai Rp.150.000.000) dari H. Hasbiansari
kepada Muhammad dan tertanggal 05 April 2018 senilai Rp.200.000.000,-dari H. HasbiansarI kepada Mib
Dan pada tanggal 05 April 2018 terdakwa Hasbiansari membuat surat pernyataan Jual Beli Putus dgn saudara muhammad atas copi dari copi segel no:15-A,1-4/Pb/88 dgn dasar tiga rekayasa kwitansi diatas.
Sementara saksi Makiah anak Hj. Ardiah cucu dari Lasri (alm) dan isteri dari sdr. Muhammad (alm) menyatakan tidak benar sdr. Muhammad Bin H. Hamdan pernah menerima uang sebagaimana 3 (tiga) kwitansi diatas, dan saksi Wahyu Hidayat Bin Muhammad (alm) mengetahui.
Dan mungkin saja muhammad pernah menanda tangani tiga kwitansi tersebut tetapi tidak pernah menrerima uang dari terdakwa hasbiansari
Bahwa mungkin saja ayahnda sdr. Muhammad bin H. Hamdan pernah menandatangani kwitansi pembayaran namun tidak pernah menerima sepeserpun uang pembayaran objek tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya para Ahli waris H. Hamdan membuat Surat Pernyataan sebagaimana tertuang dalam akta No. 39 tanggal 09 Agustus 2019 dari NOTARIS GIANTO, SH yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa benar orantua para penghadap sudah menjual tanah yang terletak di Jalan Kampung Limau dahulu RT.27 sekarang RT. 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan (alm) sebagaimana Surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan atas Tanah Nomor : 15- A.1-4/PB/1988 kepada Erni Saragih tertanggal 21 April 1988 yang sekarang sudah berubah kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Keadaan tanah Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 tertanggal 3 April 2006.
Bahwa Erni Rosmeri Saragih, SH. ( NIK KTP. 6371014501690007), mengurus rumah tangga, adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Limau dahulu RT.27 sekarang RT. 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan,Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa saya selaku anak kandung atau ahli waris dari H. Hamdan tidak pernah menandatangani segala bentuk surat dan kwitansi pembayaran serta tidak pernah menerima uang samasekali dari H. Hasbi terkait jual beli tanah. (Cory)