BANJARMASIN shalokalindonesia.com- Akibat terbukti tanpa izin terlibat dalam transaksi dalam jual beli burung cucak ijo ( burung dilindungi ) keempat terdakwa yaitu Budiyanto, Abdul Khair, Firmansyah dan Santi divonis hukuman selama 5 dan 4 bulan Penjara oleh hakim, pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, (27/6/2024) sore. 

Persidangan dalam klasifikasi perkara konservasi sumber daya alam ini diketuai Langsung Ketua PN Banjarmasin langsung Agus Akhyudi SH, MH didampingi kedua anggotanya Aries Dedy SH, MH dan kadek SH dan JPU Dwi Erni SH  diwakili Mashuri SH dari kejari banjarmasin saat sidang digelar. 

Tidak hanya itu, bagi keempat terdakwa yang masing – masing mempunyai peran atas keterlibatannya tersebut, semua membayar denda sebesar Rp. 1 juta atau bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Adapun dalam pendapat hukumnya majelis hakim menilai bahwa keempat terdakwa yang diantaranya Firmansyah berdomisili di Kapuas Kalimantan Tengah tersebut terbukti bersalah melawan hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya oleh JPU Dwi Erni SH keempat terdakwa yaitu Santi ( selaku penjual burung)  dituntut selama 5 bulan penjara.

Dan, terdakwa Budiyanto ( penjual burung/calo ) dituntut 9 bulan penjara, Terdakwa Abdul Khair ( penjual burung /calo) dituntut 9 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa Asnawi ( calo jual beli burung )  dituntut 9 bulan penjara. Sedangkan Firmansyah ( kurir burung asal Kapuas. 

Selain itu, oleh JPU semua terdakwa didenda sama-sama sebesar Rp. 2 juta atau bila tidak membayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan. 

Setelah mendengarkan putusan terhadap keempat terdakwa tersebut dan semua pihak menerima. (Cory)

Editor: nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *