BANJAR, shalokalindonesia.com- Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap Sdr. P (45), pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang sebelumnya melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Martapura.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Bersujud pada Selasa, 24 Desember 2024, tim gabungan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Meskipun penyisiran awal pada Rabu, 25 Desember 2024, belum membuahkan hasil, upaya lebih lanjut membuahkan hasil pada Kamis sore.

Tim berhasil menangkap tersangka di sebuah langgar tanpa adanya perlawanan, sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah sebagai barang bukti.

P diduga terlibat dalam kasus pungutan liar yang melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakannya diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan berbagai dokumen dan barang bukti lain yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Pada Jumat, 27 Desember 2024, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Penyerahan yang berlangsung lancar tersebut diterima langsung oleh Ajun Jaksa Penuntut Umum Ganda Y. Abdhi, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk lolos dari keadilan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan penanganan yang cepat dan terukur, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat pemerintahan lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. (rls)

Editor: Erma sari, S. pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *