
MARTAPURA, shalokalindonesia.com- DPMD menghimbau kepada para kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan pilkada serentak November 2024 mendatang, Senin (10/06/2024).
Hal tersebut disampaikan Hafizh terkait dengan netralisir kepada kepala desa, sebagai undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 menyatakan.
“bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga atau pihak lain, kepala desa juga dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah” ucapnya
Terkait dengan pernyataan surat netral itu sebenarnya tidak ada, tetapi sebagaimana dengan surat edaran kami tetap menghimbau kepada seluruh kepala desa bahwa mereka tetap menjaga netralitas sebagai kepala desa dan aparat desa.
“Saat ini juga dinas PMD menyiapkan ketentuan atau surat edaran keterkaitan dengan netralitas bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” lanjutnya.
Hafizh juga mengatakan semisal ada melaksanakan kampanye di salah satu rumah aparat atau kepala desa itu jelas tidak boleh.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif yaitu berupa teguran lisan atau teguran tertulis, apabila tidak mengindahkan makadilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian,” tegasnya.
(shalokalindonesia.com/khalid)
Editor; Nanang