
Handil Bakti, 23 Mei 2025 — Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, menghadiri acara pelantikan pengurus baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Barito Kuala yang berlangsung di Aula Jamhuri Aisyah, Handil Bakti, Jumat (23/5/2025).
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, dimulai dengan pembacaan SK kepengurusan, dilanjutkan penyerahan Pataka Kadin sebagai simbol amanah, dan ditutup dengan pertukaran cinderamata antar lembaga.
Kadin Barito Kuala kini dipimpin oleh H. Zulkifli Fitriansyah, seorang pengusaha muda yang dikenal aktif dan peduli terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia diharapkan dapat menggerakkan sektor perdagangan, industri, dan UMKM secara progresif di daerah.
Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan dukungannya terhadap peran strategis Kadin dalam membangun ekonomi lokal. Ia menilai Kadin sebagai mitra penting pemerintah, terutama dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
> “Kadin harus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan solusi dan inovasi ekonomi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar peluang dalam dunia usaha dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Acara berlangsung dalam suasana penuh antusias, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha. Dukungan dari berbagai pihak ini mencerminkan optimisme bersama terhadap peran Kadin sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Adapun Andi terancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi melalui market place baik itu membeli kendaraan bermotor maupun barang-barang lainnya alangkah baiknya selalu mengecek kebenaran barang jualan.
“Sebaiknya ketemu langsung dan lakukan transaksi secara langsung. Jangan sampai melalui transfer, sangat gampang dan rawan terjadi tindak pidana,” imbaunya.