TABALONG, shalokalindonesia.com– Sempat Hebohkan Medsos khususnya di wilayah Tabalong, Pria berinisial SI (72) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong ini diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K pada Kamis (12/10/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SI diamankan usai ditemukan rekaman video asusila pelaku dan juga dilaporkan oleh orang tua korban anak-anak, terkait tindakan asusila yang dilakukannya di belakang sebuah gedung olahraga di kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

“SI yang viral di medsos dengan julukan “KAI Kocok” ini awalnya tertangkap tangan oleh seorang pria yang sengaja merekam dengan perangkat handphone dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut melalui akun media sosial miliknya dan sontak membuat geger warga net,” katanya.

Ia menambahkan, dalam video tersebut, menurut keterangan korban, pelaku SI ini orangnya ganjen, kerap berkeliling mencari korban disekitaran kelurahan Pembataan dengan cara membujuk korban agar menuruti keinginannya untuk memegang kemaluannya dan dimasturbasi.

Polisi yang mendapati hal tersebut kemudian mengumpulkan fakta – fakta dan mengamankan SI di pinggul jalan raya di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Saat diamankan pelaku SI mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Diterangkan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. bahwa SI atau si Kakek di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong,

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekeradan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun”, ucapnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editot: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *