SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Keberadaan kandang pembibitan pakan ternak ayam yang ada di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut rupanya menjadi sorotan.

 

Pasalnya dugaan keberadaan kandang pembibitan ternak yang diduga diatas tanah milik Candra dengan sertifikat hak milik no 179 diduga tanpa mengantongi ijin yang jelas.

Hal tersebut juga disebutkan LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel dan Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel Haji Aliansyah kepada awak media, Kamis (22/12/2022)

Ketua Lsm BABAK Kalsel Haji Bahruddin menjelaskan keberadaan kandang pembibitan ternaka tanpa mengantongi ijin.

Masih menurut, Haji Bahruddin bahwa pabrik tersebut sudah melakukan edar hasil Produksi.

“anehnya ketika ijin tidak ada, kandang itu sudah melakukan edar hasil produksi dimana hal itu menurutkan merupakan perbuatan melawan hukum.” imbuhnya.

juga menegaskan, meminta Satpol PP segera mengambil tindakan.

“Kami meminta Bupati melalui satker yang ada agar segera melakukan tindak lanjut dengan menutup pabrik tersebut sampai legalitas terpenuhi.” tegasnya

Surat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala yang menyatakan, tidak pernah menerbitkan IMB kandang ayam di atas lahan sertifikat 179 atas nama Chandra Ghozali.

“Parahnya lagi, kandang yang mereka bangun juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut,” ujar Aliansyah.

Tidak adanya IMB itu, diketahui setelah pihaknya bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala.

“Kami pun kaget, ternyata perusahaan sebesar itu tidak taat aturan. Kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP Tanah Laut, untuk menyegel kandang ayam karena tak ber IMB,” tegasnya.

Ketua LSM Babak Kalsel, Haji Bahrudin menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala pada tanggal 14 Desember 2022, menanyakan apakah bangunan kandang ayam mempunyai IMB.“Surat balasan dari dinas kami terima tanggal 16 Desember 2022, yang menyatakan dinas tidak pernah menerbitkan IMB kandang ayam atas nama PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di Desa Tambang Ulang di atas lahan sertifikat tanah Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali.

Surat balasan ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut, Ir Suharyo, bebernya.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, HRD PT Japfa Comfeed Indonesia, Jumadi, membantah kalau perusahaannya tidak mengantongi IMB dalam membangun kandang ayam. “Semua ada IMB-nya. Untuk lampiran sertifikat memang saat pengurusan tidak semua diminta,” kepada awak media. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Konferensi Pers. (Foto: TIM SI)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *