
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus dugaan penggelapan uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, memasuki tahap akhir.
MD alias D, seorang pegawai kelurahan yang diduga membawa kabur dana tersebut, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriyantoro SH, MH. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tidak mampu membayar.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp115 juta. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
“Terdakwa terbukti melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan, merujuk pada pelanggaran terhadap Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum terdakwa, Iqbal Aqli SH, memohon keringanan hukuman, dengan alasan kliennya telah menyesal dan merupakan tulang punggung keluarganya.
Majelis hakim menunda putusan hingga minggu depan untuk mempertimbangkan lebih lanjut. Masyarakat menanti keputusan final yang akan menentukan nasib terdakwa dan menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum. (CORY)
Editor: Nanang