
BANJARBARU, shalokalindonesia.com— Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, secara mengejutkan hadir langsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagai amicus curiae, dalam persidangan kasus pidana pelaku UMKM Firly Norachim.
Dalam sidang tersebut, Maman menyampaikan pandangan hukum yang menekankan perlunya perubahan pendekatan hukum terhadap pelaku UMKM.
Ia menyoroti pentingnya membedakan antara kesalahan administratif dan kriminalitas.
“Penegakan hukum terhadap UMKM harus menggunakan pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan instan. Ini soal arah kebijakan nasional kita,” tegasnya.
Firly dituntut pidana karena produk makanannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, meski usaha yang dijalankannya selama ini berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan pelestarian kuliner daerah.
Maman menyebut bahwa kasus Firly adalah wake-up call bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sistem perlindungan hukum yang berpihak pada pelaku usaha mikro.
“Kami sedang menyusun regulasi perlindungan hukum UMKM, agar ada kejelasan mana yang masuk wilayah pembinaan dan mana yang memang harus diproses secara hukum,” jelasnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengedepankan keadilan restoratif dan asas proporsionalitas dalam menangani kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia.
“Kasus Mama Khas Banjar bukan akhir, ini awal dari gerakan nasional untuk melindungi pelaku UMKM dari jerat hukum yang tidak adil,” pungkasnya. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr